TUBABA, Pandawa-lima.co.id
Berpedoman pada terpenuhinya semua item yang ada pada lembar kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung lakukan Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa secara menyeluruh sesuai dengan kontrak dan amendemennya dari penyedia jasa kepada Pemilik yang masih harus dipelihara dan dijamin mutunya sampai dengan masa jaminan selesai sesuai yang diatur dalam kontrak.
Yang mana di artinya setiap kegiatan/proyek yang dikerjaan sudah dapat memenuhi syarat untuk dapat diserahterimakan sementara (provisional) dari Penyedia Jasa kepada Pemilik/PPPK apabila telah dilakukan analisa di lapangan terkait volume dan item pengerjaan yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Belanja pada kontrak, hal tersebut di sampaikan Iwan Mursalin Kadis PUPR didampingi Sekertaris Sadarsyah Sekertaris PUPR Tubaba
Ya, Terkait PHO tidak akan diberikan sembarangan. Kami tidak berani lakukan PHO jika pekerjaan belum selesai 100 persen”, tegas Sadarsyah.
Lebih lanjut dikatakan Sadarsyah, bahwa PHO selalu melibatkan tim ahli sipil dan teknis untuk memastikan betul kelayakan proyek yang telah diajukan PHO-nya terkait spesifikasi dan standar yang disepakati. Jika ditemukan masalah, kontraktor harus memperbaiki sebelum proyek benar-benar dianggap selesai dan masuk ke tahap Final Hand Over (FHO).
“Memang acuan serah terima pekerjaan itu terpenuhi sesuai dengan RAB. Jika Penyedia jasa sudah penuhi semua kewajibannya sesuai kontrak. Volume pekerjaan telah sesuai. Tim ahli sipil dan teknis sudah melakukan cek dan re-cek di lapangan. Sudah sinkron antara kontrak dan yang diaplikasikan di lapangan. Pasti kita PHO”, singkat Sadarsyah.