Bandar Lampung, Pandawa-lima.co.id
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi batas hingga 6 April 2023 pengusulan calon penjabat bupati se-Indonesia, termasuk Lampung: Mesuji, Pringsewu, Tulangbawang Barat.
Gubernur dan DPRD kabupaten/kota masing-masing mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota yang akan dipertimbangkan Menteri Dalam Negeri. Ketiganya bisa penjabat sebelumnya atau nama baru.
Ketiga penjabat bupati sebelumnya adalah Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Pj Bupati Tulangbawang Barat Zaidirina, dan Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Mereka dilantik Gubernur Arinal Djunaidi pada 22 Mei 2022.
Berdasarkan Pasal 201, ayat 9 dan ayat 11, UU No.10 Tahun 2016, mereka diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan bupati yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Sesuai Surat Kemendagri No.100.2.1.3/1773/SJ kepada 35 penjabat bupati termasuk tiga penjabat bupati di Lampung, masa jabatannya akan berakhir pada Mei mendatang. Hal ini dibenarkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan.