Adi Erlansyah ‘Kepala Bapenda Pemprov Lampung’ Paparkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023

0
319

Bandar Lampung, Pandawa-lima.co.id

Masyarakat sedang dimanja agar mau bayar kewajiban sebagai pemilik motor atau mobil. Pemutihan 2023 akan dibuka 6 April diskon pajak kendaraan sampai 70 persen tergantung dari cc mesin kendaraan tersebut.

Pemutihan pajak 2023 kali ini akan dibuka lama atau 6 bulan karena sampai September 2023. Enaknya lagi pemutihan 2023 ini sesuai kapasitas mesin atau cc mesin guna meringankan ekonomi masyarakat.

Pemutiah 2023 berdasarkan kapasitas mesin tersebut diterapkan oleh Bapenda Pemprov Lampung Adi Erlansyah, bahwasannya pemutihan ini tertuang dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.

Adi mengatakan, pihaknya juga memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.

“Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang,” kata Adi.

Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

“Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak, jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya,” kata Adi.

Besarannya dibagi ada kelompoknya berdasarkan kelas kendaraan dan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas “Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini,” kata Adi.

Adi mengharapkan program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat. Karena kendaraan lima tahun setelah STNK mati dan dua tahun tidak diperpanjang, maka registrasi kendaraan akan dihapuskan jadi program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Adi.

Pemutihan pajak dilakukan untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung dari kebijakan penghapusan data kendaraan. Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.

Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.

Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.

Adapun diskon berdasarkan CC kendaraan, yaitu; untuk motor keringanan PKB dan BBNKB, sampai 150 cc dapat diskon 70 persen. Motor dengan mesin 151 cc s/d 200 cc dapat diskon atau keringanan 60 persen, sedangkan motor bermesin lebih 201 cc ke atas dapat diskon keringanan 50 persen.

Begitupun untuk mobil seperti sedan, jeep, minibus, pickup, blindvan, double cabin, dan pickup box, Mobil bermesin sampai dengan 1.500 cc lebih akan diberikan keringanan 70 persen, kemudian Mobil lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.

Mobil lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen, Mobil (Microbus, Light Truck) sampai 3.500 cc lebih akan dapat keringanan 70 persen.Mobil 3.501 cc sampai 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen sedangkan Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Mobil (truck dan bus) sampai 6.500 cc ke atas akan dapat keringanan 70 persen, Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai 7.500 cc lebih dapat keringanan 60 persen, Kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan dapat keringanan 50 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here