Tersangka Korupsi Dana Kas Pasar Pulung Kencana Titipkan Uang Ke Kejari Tubaba

0
5
Oplus_131072

TUBABA, Pandawa-lima.co.id

Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba), menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp390 juta dari Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, Tubaba, berinisial HY melalui penasihat hukumnya, Senin (20/1/2025).

Sebelumnya HY sudah menyetorkan Rp190 juta ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba antara Mei hingga November 2023. Total uang pengganti kerugian negara yang sudah disetorkan mencapai Rp580 juta, yang saat ini dititipkan ke rekening penerimaan lain Kejari Tubaba

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut, setelah sebelumnya HY ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah, Tubaba tahun anggaran 2022 pada Dinas Koperindag Tubaba.

“Tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag Tubaba, sekaligus menjabat Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022-2023,” kata Mochamad Iqbal dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Peristiwa itu bermula pada tahun 2022, terdapat APBD atau DIPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar Pulung Kencana senilai Rp1,1 miliar.

“Kemudian terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) atau rekening kas daerah,” ujar Mochamad Iqbal.

Namun dana tersebut, langsung dikelola sendiri oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana, sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun.

Namun setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Diskoperindag atau rekening kas daerah sebagai pengganti dana talangan, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DIPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana, ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD.

Atas perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp663.048.922 atau Rp663 juta. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Tubaba tersebut, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here