Pringsewu, Pandawa-lima.co.id
Saya berharap kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini, bisa mendengarkan, mencermati, memahami penjelasan dari dua pemateri. Sehingga, sepulang dari kegiatan Sosialisasi ini, dapat bermanfaat bagi kita semua’, demikian disampaikan Kepala Pekon Panjerejo, Gading Rejo Pringsewu, Miswanto. Saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2021. Minggu (23/06/2024).
Terlebih, kata Miswanto. Kegiatan sosialisasi semacam ini, baru kali pertama diadakan di wilayah kerjanya. Sehingga, pembelajaran bagi masyarakat melalui dua pemateri yang punya kemampuan di bidangnya, dapat memberikan perubahan kearah positif bagi masyarakat Panjerejo.
“Terimakasih kepada Pak Watoni, sudah hadir di Pekon kami. Semoga acara sosialisasi hari ini berjalan lancar, dan saya minta kepada peserta untuk ikuti kegiatan dengan baik,” tegas Miswanto.
Ditempat yang sama, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan kehadiran bapak/ibu dalam kegiatan Sosialisasi Perda sangat positif, untuk kemudian diikuti dengan baik dan dipahami penjelasan dari dua pemateri.
“Saya mengharapkan kehadiran bapak ibu, dapat di maksimalkan. Setelah kegiatan ini, akan diberikan buku Panduan Perda. Tolong untuk dibaca dan di amalkan,” kata Watoni.
Karena, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu mengungkapkan, bahwa Perda yang disosialisasikan saat ini, dibuat menggunakan anggaran yang berasal dari Pajak Bapak Ibu.
“Jadi, tolong ketika dua narasumber memaparkan materi, untuk diperhatikan, diserap dan ketika kurang paham makan pertanyakan,” tegasnya. (Red/Adv)