TUBABA, Pamdawa-lima.co.id
Jumlah wajib pajak di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Tahun 2023, bertambah.
Hal tersebut diungkapkan Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tubaba, Ainuddin Salam, saat dikonfirmasi melalui telpon cellukernya, Jum’at (14/4/2023).
Dirinya menerangkan, bahwa jumlah wajib pajak mengalami penambahan sekitar 12 ribu dari tahun sebelumnya“Wajib pajak baru ini paling banyak dari PBB milik perorangan atau rumah tangga, sisanya dari perusahaan perusahaan. Data penambahan tersebut didapat dari laporan warga masyarakat itu sendiri, atau pendataan yang dilakukan oleh Tiyuh (Desa) dan petugas Bapenda,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya penambahan wajib pajak itu, maka pada Tahun ini Bapenda Tubaba mencetak 132 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dari sebelumnya yang hanya 120 ribu SPPT.
“Bertambahnya objek atau wajib pajak baru tersebut tentunya akan berdampak pada peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Tubaba khususnya sektor pajak. Yang mana target penerimaan pajak kita dari PBB P2 pada Tahun 2023 ini mencapai Rp11 Miliar, dan Rp.28,2 Miliar jika secara keseluruhan termasuk retribusi,” terangnya.
Dirinya optimis target pajak tersebut dapat dicapai, mengingat jumlah wajib pajak yang bertambah dan mulai tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
“Aturan pembayaran pajak tetap sama, hanya saja pada Tahun 2023 ini ada sedikit perubahan kebijakan dari Pemkab Tubaba terhadap jumlah pembayaran pajak minimal dari yang sebelumnya Rp19 ribu menjadi Rp.30 ribu, serta menghapus diskon 42 persen pajak yang diberikan oleh Pemkab sejak Tubaba berdiri. Kebijakan ini diberlakukan semata mata untuk percepatan pembangunan dan menyesuaikan perkembangan nilai jual saat ini. Tentunya perhitungan yang dilakukan dinilai tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Ainuddin juga menjelaskan, bahwa dari semua tanah dan bangunan, tidak semua menjadi objek pajak, sebab ada beberapa yang dikecualikan seperti tanah dan bangunan milik Pemerintah, rumah ibadah, dan fasilitas umum.
“Targetnya Oktober PAD kita sudah masuk semua. Jadi kami berharap masyarakat yang menjadi wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu sesuai SPPT yang diberikan. Dan proses pembayaran pajak juga saat ini sudah semakin mudah, dapat melalui BUMTi, atau secara digital memakai aplikasi seperti M.Banking, Tokopedia, dan lainlain agen terdekat,” imbuhnya.