Sandri ketua PD IWO segera Berkoleberasi Dukung program pemerintah mesuji

0
20

TUBABA, Pandawa-lima.co.id

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Mesuji siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam upayanya menjalankan program-program pembangunan di Mesuji.

Hal itu disampaikan Ketua IWO Mesuji Sandri pasca di lantik Ketua Umum IWO Teuku Yudhistira Adi Nugroho, S.I.Kom, M.I.Kom di Grand Mercure Hotel, Bandar Lampung, pada Kamis (14/11/2024) kemarin.

“PD IWO mesuji Pasca Dikukuhkannya pengurus IWO Mesuji akan segera melakukan pembenahan terlebih Hal ini tentunya agar kepengurusan IWO Mesuji dapat bekerja maksimal,”jelasnya.

Kembali Dikatakan Sandri, selain melakukan pembenahan serta penyiapan sarana berikut kantor dan mendaftarkan keberadaan kepengurusan PD IWO Kesbangpol Mesuji

“mendaftarkan keberadaan kepengurusan PD IWO di Mesuji sangatlah penting Agar keberadaan kita tercatat,Sehingga kepengurusan yang baru dapat segera berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten Mesuji,”paparnya.

Selain itu, Lanjut Sandri yang juga pemilik Berita24.co.id, juga menghimbau kepada seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta untuk tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan PD IWO Mesuji selain kepengurusan di bawah kepemimpinannya

“Ketua Umum Kami Teuku Yudhistira Adi Nugroho merupakan pemegang sertifikat hak cipta Ikatan Wartawan Online yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 lalu jangan jika ada oknum yang mengatas namakan PD IWO mesuji selain kami ,”tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Wilayah Ikatan Wartawan Online Lampung Aprohan Saputra juga telah menegaskan bahwa logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan -hak kekayaan intelektual (HAKI)- tertuang bahwa Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.

Surat yang ditandatangi oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.

Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.

Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, pada 5 Agustus 2024.

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO itu, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur, pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here