Reses Anggota DPRD Lampung Warga Nusawungu Pringsewu Minta Selesaikan Batas Wilayah dengan Lampung Tengah

0
70

Pringsewu, Pandawa-lima.co.id

Secara gamblang dan tegas, warga Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Meminta, kepada anggota DPRD Provinsi Lampung saat masa reses tahap III tahun 2023. Untuk selesaikan, persoalan tapal batas wilayah, yang berbatasan dengan Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo. Lampung Tengah.

“Ijin pak, saya perlu sampaikan dihadapan bapak. Karena, persoalan ini saya anggap penting sekali. Yaitu, mohon segera dibahas dan dicarikan solusi tentang kejelasan batas wilayah Pringsewu dengan Lampung Tengah. Yang berada di Pekon Nusawungu,” kata Salah satu Warga Nusawungu, Saripudin. Selasa (05/09/2023).

Kemudian, Mantan Kepala Pekon Nusawungu tersebut melanjutkan. Pekon yang pernah dipimpinnya, berdiri sejak tahun 51. Dan secara historis batas wilayah yang berada di Dusun 3 Nusawungu RT 03 berbatasan dengan Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo. Lampung Tengah. Tegas dicaplok oleh Kabupaten Lampung Tengah.

“Yang kami takutkan ke depan, akan timbul keributan. Saya minta kepada bapak sebagai wakil kami untuk diselesaikan batas wilayah, agar kami tidak di rugikan,” ujarnya.

Bahkan, Saripudin mengungkapkan bahwa di wilayah yang jelas milik Pekon Nusawungu tersebut sudah dibangun embung, dengan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dengan surat, yang dihibahkan oleh Kepala Desa Lampung Tengah. Padahal, tanahnya milik Pekon Nusawungu Pringsewu.

“Bukan hanya itu pak, tanah diperbatasan tersebut. Dijual oleh warga Nusawungu dan dibeli orang Lampung Tengah, selanjutnya dilegalkan oleh Kabupaten Lampung Tengah. Sampai sekarang, hingga puluhan hektar,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan peran Provinsi menjadi mutlak dalam menyikapi problem tapal batas yang terjadi antara dua Kabupaten, yaitu Pringsewu dan Lampung Tengah.

“Jelas, soal ini peran provinsi menjadi mutlak. Karena, melibatkan dua daerah. Sehingga, akan kita panggil ke Provinsi. Kemudian, akan kita panggil tata pemerintahan, dan pihak terkait,” kata Watoni.

Sebab, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung itu mengaku tapal batas wilayah menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Oleh karena itu, seger dibuatkan surat permohonan atau semacam pengaduan dari desa ke DPRD Provinsi.

“Kalau saksi sejarahnya masih ada enak, tapi, kalo saksi sejarah nya sudah meninggal. Maka, akan sulit. Tapi, akan kita mediasi,” kata Watoni. (Red/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here