Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Dua Remaja Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan terhadap Anak

0
11

TUBABA, Pandawa-lima.co.id

Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang di lakukan Dua orang Remaja yang terjadi di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Selasa tanggal 22 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, Kedua tersangka yang berhasil di amankan inisial RS (15), Pelajar, Kampung Jaya Baru Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang dan RNS (17), Pelajar, Kampung Jaya Baru Kec. Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025

“Setelah mendapakan laporan, Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi bergerak telah mendapatkan informasi Keberadaan ke dua Pelaku langsung menuju kediamannya di Kampung Jaya Baru Kec. Menggala Timur, Kab.Tulang Bawang, Sesampai di Lokasi kedua Pelaku insial RS dan RNS sedang berada di rumahnya dan berhasil di amankan kedua Pelaku tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Tosira, Selasa (29/04/2025)

Kronologis kejadian pada Korban RM (13) Pelajar, Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Selasa Tanggal 22 April 2025 Sekira pukul 13.00 Wib, Pada saat korban pulang bersama temannya inisial Wa dari rumah neneknya.

Ketika korban masuk rumahnya tiba tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah, selanjutnya Pelaku RS menarik paksa korban ke kamar korban dan pelaku menyuruh membuka baju korban dan kerena takut korban mengikuti kemauan Pelaku terjadi peristiwa persetubuhan

Selanjutnya teman pelaku RNS tidak di kenal oleh korban masuk ke kamar korban , setelah kejadian tersebut kedua pelaku pergi meninggalkan korban, kemudian korban merasa takut dan trauma dan menceritakan kepada orang tua nya, Atas kejadian tersebut selaku pelapor orang tua korban melaporkan ke polres tulang bawang barat untuk di tindak lanjuti.

Kasus ini setelah terungkap, kedua pelaku dan barang bukti di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada kedua tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here