TUBABA, Pandawa-lima.co.id
Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Dr. Zaidirina, S.E., M.Si melalui Kepala Bagian Tata Pemerintah (Kabag Tapem) setempat menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2022, Rabu (29/3/2023).
Adapun RLPPD tersebut dengan maksud untuk menginformasikan Kemajuan dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama Tahun 2022 kepada Masyarakat sebagai perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas.
Dikatakan Kabag Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba Yanto, S.Sos., MM. Bahwasannya Tahun Anggaran 2022 terdapat di dalam renstra indicator kinerja perangkat daerah di Sekretariat Daerah yang ditargetkan dalam RPD tahun 2023-2026 dengan target nilai tinggi.
Tentunya, lanjut Yanto, RLPPD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“RLPPD disampaikan oleh kepala daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada pemerintah pusat. Kemudian RLPPD dipublikasikan melalui media cetak harian dan/atau media online, papan pengumuman yang mudah diakses publik, dan website resmi pemerintah daerah agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD tersebut,” jelas Yanto.
Adapun RLPPD Kabupaten Tubaba, meliputi;
A. Capaian Indikator Makro
B. Ringkasan Urusan Wajib Pelayanan Dasar.
– Bidang Pendidikan
– Bidang Pekerjaan Umum
– Bidang Sosial
– Bidang Kesehatan
– Bidang Perumahan Rakyat
– Bidang Trantibumlinmas
C. Hasil opini Laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya.
D. Realisasi pendataan dan belanja anggaran daerah.
E. Realisasi pendapatan menurut jenis pendapatan, realisasi belanja menurut jeni belanja, dan realisasi pembiayaan daerah menurut jenis pembiayaan daerah.
F. Inovasi daerah kabupaten Tulangbawang Barat.
G. Penghargaan dan Prestasi daerah
– Penghargaan dari pemerintah Pusat.
– Penghargaan dari pemerintah daerah dan instansi.