Pemkab Tubaba Cabut Penerapan Kebijakan Stimulus PBB

0
147

TUBABA, Pandawa-lima.co.id

Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung mencabut penerapan kebijakan stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pemberlakukan pembayaran PBB minimal Rp19 ribu kepada semua objek pajak pada tahun 2023 ini.

Dampaknya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima warga masyarakat Tubaba akan dirasakan kenaikannya hingga mencapai 42 persen dari SPPT tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Bapenda) Tubaba Ainuddin Salam melalui Kasubid Pengembangan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, Yudistira Natapraja mengungkapkan pencabutan stimulus tersebut dilakukan menimbang agar perekonomian di Kabupaten Tubaba pasca Pandemi Covid-19 dapat berjalan, dan menilai masyarakat masih dianggap mampu untuk membayarnya.

“Stimulus atau yang kita kenal diskon pajak PBB di Tubaba sudah diterapkan sejak 2012 silam, termasuk penerapan pemberlakukan PBB minimal Rp19 ribu. Nah, tahun ini kebijakan itu tidak lagi diterapkan di Tubaba yang dimaksudkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2023) kemarin.

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya SPPT pajak kepada setiap Objek pajak diberikan stimulus/diskon hingga 42 persen dari nilai pajak yang harus dibayar, setingga SPPT tahun ini dirasakan masyarakat ada kenaikan pajak.

“Jadi sebenernya tidak ada kenaikan pajak PBB, tapi stimulus dan penerapan pajak minimal Rp19 ribu dicabut atau tidak diterapkan di tahun ini. Jadi, nanti pajak yang harus dibayar warga masyarakat Tubaba itu adalah pajak terutang yang real,” terangnya.

Dengan pencabutan dua kebijakan tersebut, lanjut dia, Pemkab Tubaba bisa menaikkan potensi kenaikan pajak mencapai 2,5 Miliar. Sebab pada tahun 2022 target sektor pajak PBB ditetapkan senilai Rp8,5 Miliar dan terealisasi senilai Rp8.581.439.596,00 dan target yang ditetapkan pada tahun 2023 ini mencapai Rp11,4 Miliar.

Dia menambahkan kenaikkan sektor pajak PBB tahun ini, tidak hanya disebabkan dua kebijakan tersebut selain lantaran adanya pendataan pasif seperti masyarakat yang langsung melaporkan pajak saat pembuatan sertifikat, juga karena pendataan aktif yang dilakukan Bapenda Tubaba ke beberapa perusahaan dan pihak Tol.

“Tahun 2022 lalu, Bapenda bersama pihak ketiga melakukan pendataan PBB di 9 perusahaan yang ada di Tubaba dan mendapatkan potensi pajak hingga Rp220 juta, dan dari pihak Tol dengan melakukan pendataan di tiga pintu Tol yakni gerbang Tol Menggala, Lambu Kibang dan Way Kenanga dan satu Rest Area 215 Way Kenanga mendapatkan potensi kenaikan pajak PBB mencapai Rp289 juta. Dan PBB pintu Tol langsung kita berlakukan pada tahun lalu, sementara kepada 9 perusahaan baru diberlakukan pada tahun ini,” paparnya.

Terkait dengan Objek pajak PBB, lanjut dia, pajak yang dihitung mulai dari luasan tanah hingga bangunan. Sementara objek pajak yang tidak kena pajak atau dikecualikan yakni milik Pemerintah Daerah, fasilitas umum seperti sekolah negeri, rumah sakit umum, dan bersifat alam.

“Objek pajak tahun ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu hingga 12 ribu objek pajak, yakni pada tahun 2022 objek pajak sebanyak 120 ribu dan tahun ini mencapai 132 ribu. Pajak tersebut paling banyak berasal dari rumah tangga atau perorangan karena setiap tahunnya ada penambahan,” kata dia.

Yudistira mengurai, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 ini mencapai Rp28,252 Miliar. Target tersebut besumber dari sektor pajak daerah mencapai Rp25,789,750,000 dan Retribusi Daerah mencapai 2,462,631,000.

“Semoga target yang telah ditetapkan ini dapat mencapai target. Tentu ini juga dibutuhkan dukungan oleh pihak pihak terkait termasuk kesadaran dan kesediaan masyarakat dalam membayar pajak yang hasilnya nanti tentu akan dirasakan masyarakat dalam pembangunan daerah,” kata Ainuddin Salam melalui pesan singkat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here