Bandar Lampung, Pandawa-lima.co.id
Muslim Homeschooler (MHS) Lampung adalah sebuah komunitas kumpulan keluarga yang menjalani praktek Homeschooling secara mandiri atau tunggal.
Bermula dari kegelisahan orangtua yang menyekolahkan anaknya pada lembaga pendidikan justru membebani dengan banyaknya mata pelajaran yang harus dikuasai oleh anak karena berkejar-kejaran dengan target kurikulum sekolah.
Ketua Komunitas MHS Lampung Rifkah Dewi, menjelaskan dalam Homeschooling ada dua konsep dasar yang harus dipahami orang tua yang menjadi hal yang didapat oleh anak.
Pertama, konsep Home yaitu konsep pola pengasuhan yang menjadi tanggung jawab orang tua kepada anaknya dan dan paling mengerti buah hatinya.
“Instrumen pengasuhan dengan penuh cinta hanya bisa diberikan oleh orangtua kepada anak-anaknya dan kami ingin pola pengasuhan itu dikembalikan kepada Orang tua dan dihidupkan oleh orangtuanya” kata Rifkah Dewi.
Pola pengasuhan inilah, nantinya akan membentuk konsep diri anak, terbentuknya akhlak mulia, kemandirian anak dan karekter anak lebih kuat melekat pada diri anak.
Kedua, konsep _School_ yaitu sekolah yang artinya pendidikan dengan target menambah keilmuan, artinya keilmuan sang anak semakin bertambah seiring dengan pertambahan umur.
Sedangkan konsep sekolah bisa diambil dari lembaga-lembaga pendidikan lainnya selain sekolah formal sesuai dengan kebutuhan anak.
Menurutnya, homeschooling tidak menuntut orangtua untuk membuat kurikulum yang harus dicapai.
Tetapi, konsep HS menekankan pada orangtua untuk membuat perencanaan pengasuhan dan pendidikan kepada anak-anaknya
Dengan demikian, akan mudah bagi orangtua untuk mengetahui minat dan bakat anaknya. Sehingga ke depannya, anak-anak tidak mengalami kebingungan dalam menentukan masa depannya.
Sejarah Homeschooling
Homeschooling mengadopsi dari Barat (Amerika dan Eropa), pada awalnya dahulu tidak ada sekolah formal yang diwajibkan oleh pemerintah.
Kemudian pada era Revolusi Industri sekitar abat 17-19, sekolah mulai diwajibkan oleh pemerintah untuk mendukung kebutuhan industri.
Pada sekitar tahun 1960, muncul respon sosial terhadap mandatory school (wajib sekolah) yang diterapkan oleh pemerintah. Respon sosial terjadi demontrasi besar-besaran menolak pendidikan diwajibkan oleh pemerintah dan meminta hak pengasuhan dan pendidikan dikembalikan kepada orang tua.
“Berdasarkan respon sosial yang terjadi, akhirnya pemerintah di barat mengeluarkan peraturan bahwa diperbolehkan pengasuhan dan pendidikan diselenggarakan kembali oleh keluarga masing-masing,” kata Rifkah kembali.
Indonesia yang dahulunya sebagai negara jajahan, sehingga terdampak kebijakan dilaksanakannya wajib belajar oleh pemerintah. Namun, konsep homeschooling di Indonesia belum menjadi sebuah gerakan yang masif. Masih sedikit masyarakat Indonesia yang tertarik dengan praktik Homeschooling.
Nah berangkat dari persoalan itu, Rifkah dan beberapa orangtua lainnya, membentuk sebuah komunitas Muslim Homeschooler dan kini, komunitas tersebut sudah beranggotakan lebih dari 50 anggota.
“Ya kegiatan kami seputar saling sharing tentang metode belajar Homeschooling yang dijalankan, kegiatan anak-anak di rumah bersama orangtua, sharing pola pengasuhan dan sharing semangat ” ujarnya.
Diantara kegiatan anak di komunitas MHS ada kegiatan berkisah melalui pengenalan bahasa arab, memanah dan berkuda, berenang, mengasah kemampuan berbahasa asing dan keterampilan hidup lainnya.
Sekali lagi, pelaksanaan praktik Homeschooling tergantung dengan perencanaan dan apa-apa rencana pencapaian yang ingin dibangun dari sebuah keluarga tersebut.
Terkait bagaimana nantinya anak akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, Praktisi Homeschooling bekerjasama dengan lembaga nonformal yaitu PKBM untuk mendapatkan ijazah formal.
Tertarik untuk bergabung dalam komunitas Muslim Homeschooler?. Silakan kunjungi akun IG komunitas MHS (Muslim Homeschooling).