Bandar Lampung, Pandawa-lima.co.id
Zaidirina tak lagi menjabat sebagai Pj.Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba). Dikabarkan, posisinya digeser oleh M. Firsada, yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung.
Berbeda dengan Zaidirina, Kemendagri berdasarkan usulan Gubernur Lampung tetap mempercayakan Adi Erlansyah sebagai Pj. Bupati Pringsewu dan Sulpakar sebagai Pj. Bupati Mesuji untuk setahun mendatang. Masa jabatan mereka akan habis 22 Mei 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang membenarkan pergantian Zaidirina, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“SK baru kami terima. Memang Pj Bupati Tubaba ada pergantian, sedangkan Pringsewu dan Mesuji tidak ada pergantian,” kata Binarti, Minggu (21/5)
Ia mengatakan Pj Bupati Tubaba yang baru rencananya akan dilantik secara langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada, Senin (22/5/2023) pukul 10.00 WIB esok hari.
“Rencananya begitu yang akan melantik adalah pak gubernur, besok jam 10 pagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku sudah sejak beberapa hari lalu mengusulkan beberapa nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau saya sudah mengusulkan nama-nama nya, sisanya berada di tangan Kemendagri. Kita tunggu saja keputusannya. Karena ini rahasia negara maka tidak bisa saya sebutkan siapa saja orangnya,” katanya.
Arinal mengatakan, jika dirinya akan sepenuhnya mengikuti keputusan Kemendagri jika nama yang ditetapkan menjadi Pj Bupati tetap sama ataupun ada perubahan.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat saya sudah mengusulkan. Apakah nanti ada perubahan nama itu keputusan pusat, atau apakah pusat akan menunjuk nama baru. Tentu nanti akan ada catatan yang disampaikan,” ujarnya.
Menurutnya jika nama Pj Bupati untuk ketiga daerah tersebut tidak ada pergantian dan dilakukan perpanjangan maka Pemerintah Provinsi Lampung tidak perlu melakukan pelantikan kembali.
“Kalau perpanjang maka tidak perlu lagi pelantikan, kecuali nanti nama baru. Kita serahkan saja ke Kemendagri dan kita tunggu hasilnya seperti apa,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan pasal 201 ayat 9 undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyatakan, masa jabatannya Pj Gubernur, Bupati dan Walikota adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.