TUBABA, Pandawa-lima.co.id
Ketua DPD JPKP Kabupaten Tulang Bawang Barat, Wawan Hidayat, mendesak aparat kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap (EM) yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang beralamatkan di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
“Kami sangat perihatin. Kasus ini harus ditangani dengan cepat tanpa penundaan. Kami meminta Kapolres Pesawaran bertindak tegas demi keadilan bagi korban,” Katanya, Selasa(25/2/2025).
Ia menyebut bahwa keterlambatan proses hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam hukuman berat.
Selain itu, Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mewajibkan aparat mempercepat proses hukum dalam kasus kekerasan seksual.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.
Wawan juga mengajak masyarakat lebih peduli dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Ia berharap Kapolres Pesawaran dapat segera memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
“Kami percaya Kapolres Pesawaran akan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan biarkan pelaku bebas terlalu lama, karena ini menyangkut keadilan bagi korban dan keselamatan anak-anak lainnya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Sebelumya Seorang pria berinisial E.M. dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut telah dibuat sejak 10 Februari 2025 dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, namun hingga kini terlapor belum juga ditangkap.
Peristiwa ini diduga terjadi di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Berdasarkan laporan, E.M. yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan perbuatan keji tersebut dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban.
Korban yang masih berusia di bawah umur akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini kepada pamannya.
Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran dengan harapan mendapatkan keadilan.
Namun, meskipun sudah lebih dari sepuluh hari berlalu, belum ada penangkapan terhadap pelaku.