TUBABA, Pandawa-lima.co.id
Kepala Dinas BKBBN Tulangbawang Barat Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp1,1 Miliar.
“Tersangka N telah melakukan kesalahan terhadap kegiatan non fisik. Misalnya, anggaran yang dikucurkan Rp500 juta, tapi yang didistribusikan hanya sebagian, dan sebagiannya dimasukkan dalam rekening pribadinya (tersangka),” jelas Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba Rizki, Senin (18-9-2023).
Rizki melanjutkan, N ditetapkan sebagai tersangka tersebut berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dalam tindakan korupsi dan susider pasal 3.
“Ancaman pidana minimal empat tahun dan pasal 3 minimal satu tahun penjara,”singkatnya.
Sementara terduga tersangka N saat keluar dari kantor kejaksaan Negeri Tubaba menyampaikan bahwasannya saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dirinya melawan.
“Saya ditetapkan tersangka saya melawan, saya menjalankan mandat undang undang dan di isi dan ke zoliman dan saya melawan,” singkatnya