Bandar Lampung, Pandawa-lima.co.id
Terjadi kekerasan terhadap Ibu dan Anak di media sosial, yang dialami oleh akun yang bernama @anastasiabayaa diunggah melalui laman pribadi Instagram.
Hal ini menjadi sorotan oleh Lesty Putri Utami yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung menyayangkan adanya kekerasan yang terjadi.
“Sangat miris melihat sosok laki-laki yang juga seorang bapak, berani melakukan tindakan fisik dan verbal dihadapan anaknya,” ucap Ketua Fraksi PDIP, Kamis (03/10/2024).
Lesty menyayangkan sikap dari pelaku tindak kekerasan yang tidak bermoral, dan meminta untuk aparat hukum menindak tegas kejadian ini.
“Video yang di up akan menjadi bukti untuk aparat hukum supaya dapat menindak tegas pelaku kekerasan dengan benar-benar mendapatkan balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku, dan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tegas Lesty yang juga Pemerhati Advokasi Perempuan dan Anak.
Kader Banteng juga berharap Aparat Penegak Hukum dan Dinas yang menaungi perempuan dan anak ikut mengawal peristiwa ini supaya tidak ada lagi kekerasan yang diterima oleh perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
“Saya juga meminta bantuan Dinas PPPA untuk dapat mengawal langsung, juga LAda Damar ka Selly supaya anak tersebut dapat kembali pada ibu nya, meski proses hukum tetap berjalan,”
“Ini juga menjadi perhatian penting, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh di anggap remeh, kita perlu bersama-sama untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Anak Sulung Mukhlis Basri Anggota DPR-RI Dapil Lampung.
Lesty menegaskan sikap yang diambil olehnya semata-mata untuk menegakkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Walaupun sifatnya ini urusan rumah tangga tapi sudah terpublish kemana-mana, dan saya sebagai perempuan, seorang ibu dan juga wakil rakyat wajib untuk membantu salah satu masyarakat kita yang mengalami kekerasan ini,”
“Saya memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak sesuai undang-undang yang di atur oleh pemerintah, kita dilindungi oleh undang-undang dan negara,” kata Lesty.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi bersama Polda Lampung dan siap untuk memberikan bantuan perlindungan hukum kepada korban kekerasan.
“Saat ini kami sudah melakukan koordinasi kepada Polda Lampung untuk proses penanganan kasus ini sesuai peraturan yang berlaku, kami juga sudah melakukan upaya penelurusan kasus karena sampai saat ini kondisi korban juga belum dapat di hubungi,”
“Pelaku harusnya sudah dilakukan penangkapan karena melihat dari video yang beredar di medsos dan postingan korban sudah kelihatan bahwa pelaku ini memang melakukan kekerasan terhadap perempuan yang di lakukan di hadapan anak,” tuturnya.
Afrintina juga menyatakan kesiapan Damar Lampung untuk memberikan perlindungan kepada korban. (Red/Adv)