TUBABA, Pandawa-lima.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, hari ini menggelar aksi pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan pada periode pertama tahun 2025 ini.
Adapun Giat tersebut Dipusatkan di Halaman Gedung Kejari Tubaba, pada Kamis, 20 Februari, 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tubaba, Gatra Yudha Pramana, mengatakan, barang bukti yang berhasil dimusnahkan pihaknya ini dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
“ya, hari ini Semua yang dimusnahkan di pastikan sudah Inkrah,” ujar Gatra.
Adapun barang bukti,Lanjut dia, yang berhasil dimusnahkan kali ini bersumber dari 40 perkara yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir di Tubaba.
“40 perkara. 13 diantaranya perkara tindak pidana umum, narkoba 21, dan 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda,” tandas Gatra.