TUBABA, Pandawa-lima.co.id
Terkait adanya indikasi Korupsi Dana Desa Tiyuh Mulya Jaya , Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,Lampung pada tahun 2022-2023, inspektorat kabupaten setempat akan memanggil Kepalo Tiyuh dan perangkat Tiyuh dalam waktu dekat.
Hal itu di katakan Inspektur Inspektorat kabupaten Tulangbawang Barat, bahwa adanya dugaan korupsi pada Tiyuh Mulya Jaya pihaknya akan melakukan pemanggilan.
“Inspektorat akan panggil aparatur tiyuh mulya jaya untuk klarifikasi pemberitaan tersebut , kalau ada indikasinya benar maka inspektorat akan melakukan audit thd indikasi tersebut,” kata Prana Putra, Rabu,(26/7/2023).
Prana Putra menjelaskan bahwa Sesuai dengan aturan yang ada PP no 12 tahun 2017 tentang Binwas maka mereka wajib menindaklanjuti LHP paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“Kalau dalam waktu 60 hari tidak di TL setelah LHP diterima ya bisa dilimpahkan ke APH,” tegasnya.
Menanggapi hal itu nampaknya kepalo Tiyuh Mulya Jaya menantang Inspektorat kabupaten Tulangbawang Barat dalam pemanggilan terhadap dirinya.
“Panggil aja saya siap,” tulisnya Supriyadi kepalo Tiyuh Mulya Jaya pada pesan WhatsApp,Rabu(27/7/2023).
Tidak sampai di situ saja, Supriyadi yang notabene merupakan seorang pemimpin tertinggi di Tiyuh Mulya Jaya yang seharusnya menjadi panutan para warganya, nampak terlihat seolah mengeluarkan aura kesombongan nya pada tulisan via WhatsApp mengomentari berita awak media.
“Panggil saja jangan tanggung-tanggung saya gak lari,” tulisnya lagi.