HS ‘Warga Lampung Tengah’ Diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung Dengan BB Sabu

0
238

Bandar Lampung, Pandawa-lima.co.id

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis serbuk crystal jenis sabu di dusun 2 RT 006/002, Desa Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.

Berdasarkan info masyarakat tersebut, kemudian team Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki bernama HS yang sedang tidur di depan rumah-nya. Anggota opsnal subdit 1 melakukan penggeledahan di rumah terduga, dan dari hasil pengeledahan berhasil ditemukan 3(tiga) plastik klip berisi sisa pakai sabu dengan berat bruto masing masing sejumlah 0,32 gram, 0, 81 gram dan 0,83 gram yang ditemukan dalam kotak kaleng bekas rokok dji sam soe, 1 (satu) batang kaca pirek yang disimpan dalam kotak xylotol, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 4 (empat) butir amunisi cal 9mm. 1 (satu) butir selonsong dalam silinder dan 1 (satu) hp android.

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di mako Subdit 1 ditresnarkoba polda lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah membenarkan anggotanya berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Ya pada hari selasa tanggal 11 februari 2025 sekira pukul 09:00 WIB anggota kami dari Subdit 1 meringkus HS pengedar narkotika jenis sabu. Saya kira tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) SUB Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000.” ujar Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here