TUBABA, Pandawa-lima.co.id
Dewan ( DPRD ) secara normatif legal formal adalah memiliki fungsi legislasi. Fungsi legislasi ini sering kali dimaknai sebagai fungsi pembuat peraturan (Perda), kewenangan dalam APBD dan tentunya kontrol pengawasan semua aktivitas kegiatan kebijakan pemerintahan.
Fungsi tersebutlah yang melekat sebagai anggota dewan menurut undang – undang. Walaupun dalam prakteknya terkadang fungsi tersebut tidak banyak di jalankan oleh anggota dewan. Tanpa fungsi tersebut tentu anggota dewan tidak memiliki ‘ kewibawaan apapun dihadapan eksekutif Pemerintah.
“Salah satu fungsi dewan yang sering kali terabaikan dan lemah di jalankan oleh anggota dewan dalam segi pengawasan-kontrol menyangkut kebijakan Pemerintahan. Berapa banyak kebijakan Pemerintah eksekutif yang sering kali diabaikan oleh dewan,” terang Ahmad basri selaku ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) kabupaten Tubaba.
Baru akan mendapatkan perhatian dewan, Lanjut Ahmad Basri, ketika menjadi ‘ Pro kontra ‘ ditengah masyarakat. Dalam menjalankan fungsi legislasi tentu ada struktur pembagian tugas yang kita kenal dengan komisi.
Yang mana Masing-masing komisi memiliki mitra kerja (eksekutif – OPD). Minimal ada tiga pembagian komisi dalam struktur dewan agar fungsi legislasi berjalan efektif.
Salah satu yang menjadi kebiasaan dewan dalam hal fungsi legislasi adalah hearing. Kata hearing sering kali menjadi ‘ tradisi ‘ bagi anggota dewan (komisi) untuk menunjukan haknya sekaligus power / kewenangan kekuasaan yang dimilikinya, ucap Ahmad Basri.
Lebih lanjut, Hearing dalam pengertian sederhana dapat diartikan mendengar-mendengarkan dari mitra kerja (eksekutif / pemerintah) atas berbagai penemuan atau permasalahan atas segala macam bentuk kebijakan ditengah masyarakat, dengan hearing tentu akan didapat berbagai informasi.
Hearing tidak hanya dimaknai sebatas pada wilayah mitra kerja eksekutif, namun terhadap lapisan masyarakat umum hearing juga dapat dilakukan dengan memanggil arau mengundang kelompok masyarakat / tokoh masyarakat untuk hearing, duduk bersama merupakan salah cara mengukur sejau mana kebijakan pemerintah eksekutif dapat berjalan efektif atau tidak, menguntungkan kepentingan masyarakat atau tidak, bener Ahmad Basri.
Tentu, masih kata Ahmad Basri, hearing yang digelar oleh dewan ( komisi ) menyangkut kebijakan publik, haruslah bersifat objektif transparan dan terbuka diketahui oleh publik. Sebab tujuan dari hearing sesungguhnya untuk menemukan solusi permasalahan dari berbagai problem permasalahan yang ada.
“Semua kebijakan publik yang diambil diputuskan oleh eksekutif pemerintah, dalam berbagai macam bentuk peraturan jika menimbulkan satu ‘ kegaduhan ‘ tentu dewan dengan hak legislasinya ( hearing ), dapat memanggil pihak – pihak terkait untuk didengar pendapatnya,” papar Ahmad Basri.
Sayang, tidak semua hearing dengar pendapat yang digagas dewan menghasilkan keputusan bersama atau menghasilkan solusi. Sebaliknya solusi dari hearing ‘ cenderung ‘ tidak memiliki legitimasi untuk dapat dieksekusi.
Bahkan banyak hasil hearing dalam prakteknya menimbulkan ketidak adilan yang dirasakan oleh publik masyarakat, dan cenderung berpihak pada kepentingan tertentu / kelompok. Sebaliknya sering kali hearing menjadi alat legitimasi (
oknum) anggota dewan untuk memaksa pendapatnya, atau berpihak kepentingan kelompok tertentu, sehingga kebijakan publik yang datang dari eksekutif, walaupun itu memiliki nilai ‘ kebaikan ‘ untuk kepentingan umum bisa saja dicabut ditiadakan, pungkasnya.
( Penulis Ketua K3PP Tubaba)