Hasil Rapat Notulen Pemkab Tubaba Tidak Berlaku, DPRD Perintah Lepas Pagar Rantai Pasar

0
82

TUBABA, Pandawa-lima.co.id

Terkait dipasangnya pagar rantai sebagai salah satu penunjang keamanan dan kenyamanan para pengunjung dan pedagang di pasar Mulyo asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, nampaknya bertolak belakang dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung yang berbuntut Hearing.

Pasalnya (Senin 26/6/2023) lalu, pagar rantai yang dipasang mengelilingi pasar harus dibongkar berdasarkan hasil rapat Hering antar pedagang dan anggota DPRD Tubaba di hadiri anggota DPRD yang terhormat Yantoni, kadarsyah, Paisol, Ponco, Dinas koperindag, Dispenda, Dinas perhubungan, dan pihak ketiga.

Namun anehnya hering tersebut hanya para perwakilan pedagang yang tidak setuju saja yang diberikan kesempatan bicara, sedangkan pedagang lainnya tidak di berikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.

Seperti halnya dikatakan salah satu pedagang yang hadir dalam hering tersebut, bahwasannya dirinya hadir sebagai salah satu perwakilan pedagang untuk menyampaikan aspirasi. Namun sayangnya didalam hering tersebut hanya pedagang yang tidak setuju saja yang diberikan kesempatan untuk bicara.

“Saya kan hadir di hering itu untuk mewakili pedagang juga mas, namun tidak diberi kesempatan untuk bicara tentang pendapat terkait adanya pemasangan pagar rantai tersebut,” ucapnya yang engan disebutkan namanya seusai ikuti hering tersebut.

Menurutnya, dengan adanya pagar rantai tersebut selain membuat rasa aman dan nyaman bagi pedagang dan pengunjung pasar tentunya pagar rantai tersebut dapat menghalangi pedagang yang suka berdagang di luar pasar, ucapnya.

Senada juga disampaikan salah satu pedagang, dirinya menyampaikan bahwa selama ini pasar Mulyo asri tidak memiliki pagar sehingga siapa saja bisa masuk baik siang maupun malam”Mungkin hakekatnya pagar rantai tersebut salah satu penunjang palang pintu parkir otomatis, namun dampak lainnya kami pedagang merasa aman dan nyaman,” ucapnya.

Tentunya dirinya berharap kepada pemerintah Tubaba untuk dapat mengkaji kembali keputusan tersebut ” ya bagusnya si hasil hering itu tak semerta-merta langsung menyimpulkan keputusan, alangkah baik jika ada kendala pemerintah tersebut turun ke lokasi kembali untuk mencarikan solusi. Misalnya jika pagar rantai yang jadi persoalan, itukan bisa saja dibuatkan titik-titik pagarĀ  yang bersifat manual sehingga tidak ada yang di rugikan,” singkatnya.

Untuk diketahui, pemasangan palang pintu tersebut berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam notulen rapat yang dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Bapenda, dan Kepala Satuan Pol Pp, Rabu (9/6/2023) lalu.

Dengan hasil rapat yang tertuang didalam Notulen menyatakan bahwa seluruh Anggota rapat mendukung serta menyetujui pemasangan palang pintu parkir otomatis tersebut dan memasang ratai keliling pasar sebagai pengganti trotoar.

Sedangkan terkait mekanisme pemasangan palang pintu parkir otomatis tersebut didapati 2 pintu masuk dan 1 Titik pintu keluar dan untuk pembatas sendiri menggunakan pagar rantai yang kini telah dilepas. Nampak pula bener bertuliskan tarif kendaraan roda dua Rp 2000 /3 jam, untuk roda empat Rp 3000 /3jam. Sedangkan untuk pedagang sendiri roda dua Rp 20,000 perbulan begitu dengan dengan roda empat pedagang akan dikenakan Rp 20,000 perbulan dengan catatan pedagang mendaftarkan diri ke petugas parkir.

Namun sayangnya, hasil hering DPRD Tubaba yang terkesan sepihak di hari ke 5 paska operasinya palang pintu parkir otomatis tersebut pagar rantai sebagai pembatas harus di lepas tanpa memperhitungkan kebenaran di lapangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here