Disdikbud Tubaba Gelar Pelatihan Calon Guru Penggerak Nasional

0
86

TUBABA, Pandawa-lima.co.id

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, mengadakan Pelatihan Calon Guru Penggerak Nasional dengan mengusung Tema “Pemerataan Kuantitas, Kualitas Pendidik Dan Tenaga Kependidikan” berlangsung di Wisma Asri l,Tirta Kencana l, Tulang Bawang Tengah, Jumat (11/8/2023).

Dikatakan Budiman jaya, Kadisdikbud yang di wakili oleh Abdul Rahman Sekertaris Disdikbud Tubaba, bahwasannya kegiatan ini kali pertama dilakukan di tubaba, bahkan pertama kali di Provinsi Lampung.

”ya, kegiatan ini bertujuan membekali calon-calon guru penggerak, karena dalam rekrutmen guru penggerak kurang peminatnya terutama bagi guru-guru yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal hal ini sangat penting. Karena saat ini syarat untuk menjadi kepala sekolah saja memerlukan sertifikat guru penggerak.”terangnya

Lanjutnya, saat ini juga Kepala Sekolah yang memiliki sertifikat guru penggerak di Kabupaten Tubaba ini baru 25 persen, dan dalam perekrutan guru penggerak banyak yang mengeluh karena terlalu banyak syarat-syarat yang harus mereka penuhi guna menjadi guru penggerak.

”Makanya kita lakukan kegiatan ini agar mereka memahami apa yang diharapkan dan apa yang harus mereka lakukan, semoga kedepannya lebih banyak peminat untuk mengikuti ujian menjadi guru penggerak dan mereka dapat lulus semua.” Katanya

Terpisah, Rensu Febreni, Kabit Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengatakan, bahwasannya mereka akan selalu berinovasi agar para calon guru penggerak, memiliki bekal yang cukup guna mengikuti tes-tes calon guru penggerak.

”kami akan selalu berupaya agar banyak peminat dan yang lolos untuk guru penggerak, khusunya untuk guru yang ada di tubaba ini. Kami juga memberikan pemahaman bahwa tidak sulit untuk lolos menjadi guru penggerak yang penting mereka benar-benar mengikuti kegiatan ini, ungkapnya.

Sambungannya, sertifikat guru penggerak saat ini sangat penting guna menjadi kepala sekolah, bila mereka yang PNS tidak memiliki sertifikat guru penggerak mereka tidak dapat menjadi kepala sekolah. Bahkan mereka yang sudah menjadi kepala sekolah saat ini namun belum memiliki sertifikat, mereka hanya dapat menjadi kepala sekolah sekali saja tidak dapat di perpanjang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here