Dinas KPTPH Lampung Penuhi Kewajiban Temuan BPK Tahun 2022

0
49

Bandar Lampung, Pandawa-lima.co.id

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, mengatakan pihaknya telah menindak lanjuti hasil temuan BPK terkait kelebihan pembayaran pada kegiatan perjalanan dinas tahun 2022, dengan menyetorkan seluruh temuan ke Kas Negara.

“Untuk pemberitaan yang menyoal temuan BPK 2022, baik perjalanan dinas maupun pertemuan yang lain, sudah kita tindaklanjuti dengan menyetorkan hasil temuan BPK ke kas negara. Selanjutnya kita sudah melakukan evaluasi jajaran dan melakukan perbaikan perbaikan, dalam tata kelola keuangan, agar tidak lagi lalai dalam admistrasi keuangan,” kata Bani Ispriyanto, menanggapi konfirmasi wartawan, soal temuan BPK RI tahun 2022.

Sementara, kata Bani, untuk tahun 2023 yang juga dirilis teman-teman media itu perlu diklarifikasi. Bahwa belanja perjalanan dinas tahun 2023 alokasinya sudah sesuai dengan aturan. Karena sifatnya sebagai penunjang operasional kegiatan sebesar 12.6 % dari total alokasi anggaran Dinas KPTPH.

“Belanja perjalanan Dinas KPTPH tahun 2023 digunakan untuk menunjang program atau kegiatan selama satu tahun anggaran untuk 12 bidang atau uptd yang meliputi. kegiatan CP atau CL, kegiatan pemantapan, kegiatan Pembinaan Kegiatan Monitoring, dan kegiatan evaluasi,” kata Bani.

Menurut Bani, semua kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengawalan atau pendampingan dan pengawasan bantuan kegiatan fisik ke kelompok tani di 15 kabupaten Kota. “Kami terimakasih atas kontrol teman-teman pers, sebagai mitra kami,” katanya.

Sebelumnya, Kamis, 28 Desember 2023 bertempat di Ruang Rapat BPSB Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung diselenggarakan Rapat Koordinasi serta kegiatan Penyerahan DIPA dan POK TA 2024 Lingkup Dinas KPTPH Provinsi Lampung. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkup Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikukultura se-Kabupaten/Kota Provinsi Lampung. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here