TUBABA, Pandawa-lima.co.id
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung Melalui Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu ataupun takut melaporkan data Admistrasi kependudukannya jika didapati kesalahan maupun perlu perubahan data.
Perubahan data yang dimaksud adalah, jika ada keluarga yang meninggal dunia maupun berpindah domisili, hal itu disampaikan Drs, Ahmad Hariyanto,MM, melalui Sekretaris Johanuddin. SE.,MM Disdukcapil Tubaba, Senin (28/5/2023)
“Perlu kita sama-sama sadari, bahwasannya data administrasi kependudukan sangatlah perlu dan penting. Baik itu bagi pemilik maupun Pemerintah,” ucap johanuddin.
Lebih lanjut disampaikan Johanuddin, bahwasannya Data kependudukan tentunya menjadi dasar jumlah masyarakat di suatu wilayah maupun tempat. Contoh, jika didalam data kependudukan berjumlah 5 orang yang terdiri dari kedua orang tua dan 3 anak, namun terjadi hal yang tidak di inginkan (kepala keluarga meninggal) maka keluarga yang ditinggalkan segera melaporkan ke Disdukcapil untuk perubahan data.
“Jadi data kita rubah, masyarakat cukup bawa surat kematian dari Rs maupun kepala Tiyuh/Desa setempat. Maka kami dari Disdukcapil akan mengeluarkan dari data kependudukan, sehingga dalam catatan Disdukcapil dalam data keluarga terbaru terdapat 4 orang saja,” jelas Johanuddin.
Begitu juga jika berpidah domisili, maka masyarakat harus segera melaporkan di Disdukcapil untuk proses perubahan data kependudukan.
Tentunya semua ini perlu kesadaran masyarakat agar data jumlah Penduduk khususnya di Kabupaten Tubaba dapat terdata dengan benar “yuk Jagan ragu melaporkan data kependudukan di Disdukcapil, baik itu perpindahan domisili maupun kematian. Kami siap melayani dan Tampa di pungut biaya apapun,” pungkasnya.