CV Central Intan Dukung Kebijakan Gubernur Lampung Terhadap Petani Singkong Tubaba

0
17

TUBABA, Pandawa-lima.co.id

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung, CV Central Intan menyatakan komitmennya untuk menjalankan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 terkait penetapan harga ubi kayu. Perusahaan juga menegaskan kepeduliannya terhadap kesejahteraan petani singkong, khususnya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam surat resminya, manajemen CV Central Intan menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menerima singkong dari petani dengan ketetapan harga dan rafaksi sebelumnya hingga tanggal 8 Mei 2025. Keputusan ini diambil untuk memberi waktu dalam penyesuaian infrastruktur digital serta sinkronisasi teknis sesuai arahan gubernur.

“Langkah ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap nasib petani singkong, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung kebijakan pemerintah,” ujar pihak manajemen CV Central Intan.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menginstruksikan penetapan harga ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen dan tanpa mengukur kadar pati. Instruksi ini bersifat sementara hingga ada keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.

CV Central Intan yang selama ini menjadi salah satu mitra utama petani singkong di Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi bagian dari solusi atas persoalan harga dan distribusi hasil pertanian di daerah. Perusahaan berharap, langkah ini bisa menjaga stabilitas dan kepercayaan petani di tengah masa transisi kebijakan.

“Kami ingin memastikan bahwa petani tetap mendapatkan kepastian harga dan akses pasar yang adil, tanpa harus terguncang oleh perubahan mendadak,” tambah manajemen.

Dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah dan pelaku industri, diharapkan ekosistem pertanian singkong di Lampung dapat terus tumbuh berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here