Tubaba, Pandawa-lima.co.id
Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati, S.E gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Sosialisasi dilaksanakan di Tiyuh Marga Asri, Kecamatan. Tulang Bawang Tengah, Kabupatenn Tulang Bawang Barat, Senin (24/6/2024).
Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut Camat Tulang Bawang Tengah, A Nazaruddin, S.I.P., M.I.P dan Made Paita beserta masyarakat setempat.
Budhi Condrowati mengatakan adanya Peraturan Daerah tentang rembug desa merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadi konflik di masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pola hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun desa.
“Melalui Rembug Desa ini, menurut dia akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa atau kelurahan dan bagaimana solusinya, termasuk soal adanya konflik di masyarakat, ,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Mesuji ini.
Ditambahkannya, ini merupakan kegiatan rutin Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya.
Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” pungkasnya. (Red/Adv)