Anggota DPRD Lampung Ingatkan Masyarakat Pentingnya Pemahaman Perda Rembug Pekon/Desa

0
33

Pesawaran, Pandawa-lima.co.id

Melalui sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon. Diharapkan, masyarakat bisa lebih membudayakan Musyawarah dalam penyelesaian persoalan di tatanan RT, Dusun, Desa dan lingkungan sekitar. Hal tersebut menjadi, komitmen dari 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024.

“Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat yang sudah diamanatkan. Untuk memberikan pemahaman kepada warga Pesawaran dan Lampung umumnya,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah. Dihadapan masyarakat Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Minggu, (23/06/2024).

Oleh karena itu, Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran tersebut menghimbau sekaligus mengajak kepada masyarakat Padang Cermin Pesawaran untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Rembug Pekon dengan baik. Sehingga, pengetahuan yang didapat dalam kegiatan ini, dapat di implementasikan dalam lingkungan sekitar.

“Dihadapan kita sudah ada narasumber, yang nanti akan mengupas lebih detail tentang isi Perda Rembug Pekon itu sendiri. Jadi, tolong pahami, penjelasan yang disampaikan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Nawawi (narasumber) mengatakan masyarakat Pesawaran khususnya sudah teruji tentang musyawarah dan mufakat. Hal itu ditunjukkan bahwa di Pemilu Serentak kemarin tidak ada gesekan antar warga, suku, ras, golongan dan agama.

“Ini menunjukkan, masyarakat sudah paham akan aturan dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya tentang musyawarah, Mudah-mudahan melalui Sosialisasi kali ini, dapat menguatkan kembali pengetahuan kita semua,” kata Nawawi.

Sebab, kata Nawawi. Perda Rembug Pekon/Desa sudah mengatur semua tentang tata cara bermusyawarah, sanksi, dan sebagainya. “Nah, dengan kita berada disini. Menjadi langkah positif untuk membudayakan musyawarah dalam penyelesaian konflik dilingkungan sekitar,” tegasnya. (Red/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here