Korupsi Dana Desa 498,3 Juta, Kejari Banten Tahan Oknum Kades

0
98

Banten, Pandawa-lima.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten menahan tersangka kasus korupsi dana desa yang diduga dilakukan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal Erpin Kuswati.

Ia sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar. Penahanan tersebut dilakukan Kejari Serang pada Selasa (23/5/2023). (Dikutip dari radar24.id)

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan dalam penyidikan, penyidik menemukan sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa. Diantaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannta ke Kas Desa hingga tidak membayarkan honor kepada penjaga kantor pada tahun 2021.

“Ada kelebihan pembayaran, tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujarnya.

Perkara korupsi tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima anggaran Rp 1,3 miliar pada tahun 2020. Secara rinci, uang tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta. Selain itu, Desa Katulisan kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.

Adyantama beralasan, penahanan Erpin dilakukan lantaran khawatir tersangka bakal kabur, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang,” ucapnya.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang, penyelewengan dana yang dilakukan Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 499,3 juta.

Namun, ia belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here