Bawaslu Lampung Sampaikan Rekomendasi dan Minta 8 Kategori TMS Dicoret

0
86

Bandar Lampung, Pandawa-lima.co.id

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung siap mengawasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai tanggal 30 Maret 2023, Bawaslu Provinsi Lampung sampaikan 8 kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak masuk ke dalam DPS. 8 kategori ini berdasarkan hasil pengawasan Coklit menggunakan metode uji petik.

Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, S.H., M.H melalui keterangan tertulis untuk JMSI Provinsi Lampung. Kamis, (30/3) malam.

Menurut Iskardo, sebelumnya, Bawaslu Lampung telah melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi Coklit yang dilakukan jajaran KPU dari aspek prosedur dan akurasi. Meski secara kalkulasi, jumlah PKD hanya 2.651 personil, jauh lebih kecil dari jumlah Pantarlih yang mencapai 25.675 personil atau setara 10 % dari jumlah Pantarlih, namun jajaran pengawas pemilu mampu menguji 84 % TPS atau sejumlah 22.634 TPS dari total TPS secara keseluruhan sejumlah 27.205. Artinya strategi uji petik ini sangat efektif untuk menguji kualitas hasil Coklit sekaligus mampu menyasar pemilih wilayah rentan. Pada uji petik atas prosedur, Jajaran Pengawas Pemilu di Lampung mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, (18 Februari- 14 Maret 2023). Hasil uji petik sebagai berikut.

“Pertama, Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker: 485.378 KK (18,61%). Kedua, Belum dicoklit dan sudah ditempel stiker: 57 KK (0 %). Dan Ketiga, Sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker: 1.016 KK (0,04%),” tulis dia.

Sebelumnya juga, Bawaslu Lampung melakukan pengawasan melekat selama 1 pekan pertama Coklit (12- Februari 2023), hasilnya ditemukan 10 tren ketidaksesuaian prosedur dan 8 masalah faktual yang dilakukan Pantarlih. Atas hal tersebut, Bawaslu melakukan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti.

“Begitu pula terhadap uji petik. Hasil uji petik, Sebagian besar Pantarlih telah melakukan Coklit sesuai prosedur. Adapun terhadap adanya KK yang telah di-Coklit namun belum dicoklit dan sudah ditempel stiker maupun terhadap KK sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan. Hal ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu agar proses Coklit sesuai dengan ketentuan sebagaimana termuat dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023,” kata dia.

Iskardo juga memaparkan Hasil Temuan Uji Petik, 8 Kategori TMS Masih Masuk Daftar Pemilih

Disampaikannya, Berdasarkan uji petik atas akurasi data Pemilih, Bawaslu menemukan 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS. Secara detail jenis TMS yang tersebar di 15 kab/kota adalah sebagai berikut.

1. Jumlah Pemilih salah penempatan TPS: 1.490.983.
2. Jumlah Pemilih yang meninggal: 59.960;
3. Jumlah Pemilih yang tidak dikenali: 7.476;
4. Jumlah Pemilih pindah domisili: 3.317;
5. Jumlah pemilih dibawah umur: 71.774;
6. Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat: 37.211;
7. Jumlah Pemilih yang prajurit TNI: 635; dan
8. Jumlah Pemilih yang anggota Polri: 417.

Selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat 2 kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemiluan, yakni sebagai berikut:

1. Jumlah pemilih penyandang disabilitas: 21.561; dan
2. Jumlah Pemilih belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga: 39.787.

Berdasarkan data di atas, lanjut Iskardo, Bawaslu Provinsi Lampung berkesimpulan sebagai berikut.

1. Pemilih salah penempatan TPS menempati kategori terbanyak, dikarenakan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu yang sangat singkat yang berkonsekuensi adanya salah penempatan TPS. Beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara seperti tertuang dalam pasal 15 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2022 jo. PKPU No. 7 tahun 2023.
2. Akibat restrukturisasi yang tergesa-gesa ini memunculkan 2 kategori TMS yang lain, yakni adanya pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat. Akibatnya, kegandaan pemilih tidak bisa dihindari.
3. Adanya pemilih pindah domisili yang masih masuk ke dalam daftar pemilih turut memunculkan potensi ganda. Hal ini dikarenakan pemilih tersebut masih tidak dicoret di lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, dan dicoklit lokasi baru sesuai domisili KTP Elektronik (KTP El) menjadi daftar potensial pemilih.
4. Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta Pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri.
5. Masih ditemukan adanya pemilih disabilitas yang tidak dicatatkan berdasarkan ragam disabilitas sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistik, akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilitas.
6. Masih ditemukannya Pemilih yang belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga.

8 kategori TMS tersebut menjadi warning adanya kerawanan subtahapan penyusunan DPS berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023. Kerawanan tersebut di antaranya kegandaan, data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas Pemilu tidak ditindaklanjuti, KPU tidak memberikan Salinan daftar Pemilih kepada Bawaslu, KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit melalui sistem SIDALIH tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel, dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi.

Disamping warning atas kerawanan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung selama pelaksanaan coklit berlangsung telah mengintsruksikan kepada jajaran penagwas Pemilu kabupaten/kota sesuai tingkatan untuk menyamapaikan saran/masukan/rekomendasi terkait kendala dan yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat pemilih pada proses pencocokan dan penelitian. Rekomendasi tersebut tertuang dalam dalam surat rekoemndasi secara tertulis dan ditujukan kepada KPU di maisng-masing daerah. Rekomendasi yang dimaksud dalam hal ini adalh mulai dari Rekomendasi Saran Perbaikan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Saran perbaikan terkait pemilih meninggal yang masih masuk kedalam daftar pemilih hasil coklit, Saran perbaikan ke ppk terkait pantarlih yang tidak menempel stiker, Saran perbaikan ke ppk terkait pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai prosedur dan sebagainya.

Karena itu, menjelang akhir penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS pada 29 Maret 2023 dan awal rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada 30-31 Maret 2023, Bawaslu mengingatkan dan mengimbau:

KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP El.

Dinas Kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka menyiapkan titik percepatan perekaman KTP El.

“Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum diCoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online,” pungkas Iskardo P Panggar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here