6 Februari 2025, Kepala Daerah Serentak Dilantik Oleh Presiden RI

0
10

Jakarta, Pandawa-lima.co.id

Berdasarkan hasil rapat Kerja dan Rapat Dengar Pensapat (RDP) Komisi ll DPR Rl dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU Rl) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), pada Rabu (22/1/2025) menyetujui:

1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Waki Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasi Pemillhan (PHP)di Mahkamah Konstitusi (MK Rl) dan telah ditetapkan oleh KPUD,serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi Kabupaten / Kota kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri Rl untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di lbu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan(PHP)di Mahkamah Konstitusi (MK Rl) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI)berkekuatan hukum,sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Rl untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapaun Hasil Rapat tersebut ditandangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rahmat Bagja (Bawaslu RI), Muhammad Afifudin (KPU RI), Heddy Lugito (DKPP RI) dan Ketua Rapat Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H, M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here